PROSEDUR PENERIMAAN DAN
PEMERIKSAAN FORMAL, PERMINTAAN PATEN
Selamat datang untuk
pengunjung Blog ini, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke
blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan
tentang Prosedur Penerimaan dan Pemeriksaan Formal, Permintaan Paten. Kalau dalam
arti Prosedur itu kan adalah suatu aturan dasar
'base principal' yang dibuat secara sistematis 'systematic' dalam suatu
kerangka kerja 'framework' dengan ruang lingkup yang terbatas untuk mencapai
tujuan tertentu/tujuan akhir 'goal'. Berarti Prosedur penerimaan adalah
suatu aturan atau urutan-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan
penerimaan Paten. Jadi tahapan prosedur itu terbagi dari beberapa hal.
1. Ada beberapa prosedur dalam permintaan
paten :
a.) Permohonan
pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten
selaku kuasa.
b.) Pendaftaran
hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang
pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat
post sebelumnya saya sudah membahas ini.
c.) Cara
pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan.
e.) Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
- Pemeriksaan substantif.
e.) Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Permintaan secara tertulis.
- Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
- Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten
- Pemeriksaan substansi.
2. Persyaratan administrative dan fisik
Dalam pembahasan kita tentang Persyaratan
administratif ini akan menyangkut dengan isi yang ada pada dokumen paten
seperti cover page dan spesification page yang bisa kalian lihat di penulisan
saya sebelum nya atau bisa klik Disini.
Ada
juga pembahasan tentang Persyaratan Fisik Penulisan Spesifikasi Paten
(Deskripsi, Klaim, Abstrak dan Gambar) yang terdiri dari 10 bagian yang lumayan
banyak ya, untuk itu buat yang pingin tau bisa klik Disini. Nahh dari situ kalian akan tau
persyaratan apa saja sih yang diperlukan.
3. Pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten.
Berikutnya untuk bagian pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten ini kita kembali untuk mengetahui tentang apa itu Hak prioritas. Jadi Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
4. Tenggang waktu pemenuhan administrative dan fisik serta sanksinya.
Jika ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.
5.
Permintaan
paten yang berkaitan dengan jasad renik Kesatuan Penemuan
Pada bagian ini menyangkut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan
Paten. Yang materi lengkapnya bisa kalian Download sendiri dengan Klik Disini.
Di dalam file pdf tersebut terdapat
peraturan pemerintahan yang terdapat pada pasal 18. Disini saya memang tidak
menuangkan secara detail agar para pembaca bisa lebih tau secara lengkap materi
yang ada dari situs asli nya bukan copyan nya…
Sekian dari saya untuk pembahasan kita
kali ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk para pembaca.. dan tingkatkan terus
wawasan kita dalam membaca agar kita bisa lebih tau banyak hal…
Terima Kasih … :-)