Rabu, 13 Mei 2015

Hak Cipta Dan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta


Hak Cipta Dan Konvensi Internasional
Tentang Hak Cipta
         Selamat datang bagi para pembaca Blog ini. Kali ini kita membahas tentang Hak Cipta dan Konvensi International Tentang Hak Cipta. Sebelum kita tau lebih dalam mungkin belum banyak yang tau maksud dari konvensi itu sendiri. Jadi Konvensi adalah persetujuan atau kesepakatan antara 2 pihak atau lebih bisa negara, pemerintah maupun perorangan. Nah Hak cipta ini sendiri ada konvensinya juga oleh beberapa negara di dunia loh. Sekarang akan kita bahas satu - persatu yang mungkin saya jelaskan bagian terpentingnya saja. Dan bagi para pembaca yang ingin membaca Lengkapnya bisa Lihat di Link ini sebagai Referensi atau Klik Disini.

Pada penjelasan Hak Cipta Anda bisa Baca di tulisan saya sebelum yang mengulas lengkap tentang Arti dari Hak Cipta atau Klik Disini.
 
1. Konvensi Bern 1 Januari 1886

Konvensi ini memuat 3 prinsip dasar yaitu :
  •   Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
  •  Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
  •  Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta. 
2. Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Konvensi ini sendiri adalah hasil kerja PBB dan UNESCO, yang menjadi salah satu point penting di konvensi ini sendiri adalah penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat ,dapat diajukan ke Mahkamah Internasion 
3. Beberapa konvensi lainnya
  • Convention for the Protection of Performers, Producers of  Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention).
  •  Convention for the Protection of Producers of  Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971).
 
Itulah pembahasan kita kali ini, Mohon Maaf jika ada kekurangan penjelasan yang di tulis oleh penulis, Penulis Memberikan Referensi untuk yang ingin membacanya lebih lengkap yaitu bisa di klik di Link ini atau Klik Disini.
 
Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima Kasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar