Dasar Pokok Alih Teknologi
Selamat
Datang Bagi pengunjung Blog ini, Senang sekali rasanya bisa mengetahui
segalanya tentang segala hal. Semua itu karna kita sering membaca membuat kita
memiliki wawasan yang Luas. Nah disini saya akan berbagi sebuah wawasan yang
cukup penting bagi hidup kita yaitu tentang Dasar Pokok Alih Teknologi.
Sebenernya apa sih itu Dasar pokok alih teknologi itu sebenarnya. Nah disini
kita akan belajar bareng tentang hal-hal apa saja sih yang ada didalam nya. Disini
saya akan jelaskan secara ringkas nya saja, Karna kalau terlalu banyak jg yang
ada pasti udah pada males duluan buat bacanya yaa hehe.. tapi tenang aja bagi
yang ingin melihat Referensi lengkap nya saya akan berikan juga Link yang bisa
kalian buka.
1. Pengertian
Umum
Oke disini saya akan jelaskan Pengertiannya secara
Umum, Jadi Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan atau orang,
baik yang berada dalam lingkungan dalam
negeri maupun yang berasal dari luar negeri
ke dalam negeri atau sebaliknya. Semua ini sudah tertuang berdasarkan
yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005.
Jadi pengalihan teknologi ini bisa berarti kemampuan
memberi izin kepada seorang / lembaga dalam mengembangkan karya / sesuatu dalam
hal teknologi. Jadi alih teknologi ini masih ada hubungannya denngan pemberian
lisesnsi.
2. Pengertian Teknologi, Know-how
dan Paten
Pengertian dari Teknologi
adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan
oleh manusia. Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah
dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita
mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. Paten sendiri sudah Saya
bahas dan kamu bisa lihat di post sebelumnya. Dari yang dikutip
melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan
hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi hak
paten biasanya diberikan kepada seseorang / kelompok yang melakukan penelitian
dibidang teknologi oleh negara.
3. Pendekatan baru dalam
kebijaksanaan industrialisasi
Berdasarkan webiste Kementrian
Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis
pendekatan industri saat ini yaitu:
- Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
- Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.
4. Jalannya
proses alih teknologi Mekanisme lisensi teknologi
Cara yang dilakukan
dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini
lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi
dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka
keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya
sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi
wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur
oleh pemerintah.
Nah itulah yang bisa saya
jelaskan secara ringkas Mungkin masih banyak lagi yang bisa saya jelaskan namun
saya akan berikan secara singkat saja, sesuai yang saya bilang diawal saya akan
memberikan refensi yang ingin tau lebih dalam Tentang Analisis kewajiban alih
teknologi bisa Buka di Link ini atau klik Disini.
Ataupun ada yang
membahas Aspek Hukumnya yang membahas tentang Alih Teknologi bisa Kalian lihat
di link ini atau klik Disini.
Adapun penjelasan Tentang pengaruhnya dari ali teknologi bisa Kalian lihat di
link ini atau klik Disini.
Sekian sudah yang
bisa saya bahas, Mohon maaf jika ada kekurangan dalam pembahasan kita kali ini,
Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima kasih..
Dan sampai ketemu Kembali di penulisan berikut nya yaa.. Jangan Lupa datang lagi ke Blog ini… Blog dimana kita bisa belajar bersama…
Dan sampai ketemu Kembali di penulisan berikut nya yaa.. Jangan Lupa datang lagi ke Blog ini… Blog dimana kita bisa belajar bersama…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar