Senin, 25 Mei 2015

Dasar Pokok Alih Teknologi

Dasar Pokok Alih Teknologi


Selamat Datang Bagi pengunjung Blog ini, Senang sekali rasanya bisa mengetahui segalanya tentang segala hal. Semua itu karna kita sering membaca membuat kita memiliki wawasan yang Luas. Nah disini saya akan berbagi sebuah wawasan yang cukup penting bagi hidup kita yaitu tentang Dasar Pokok Alih Teknologi. Sebenernya apa sih itu Dasar pokok alih teknologi itu sebenarnya. Nah disini kita akan belajar bareng tentang hal-hal apa saja sih yang ada didalam nya. Disini saya akan jelaskan secara ringkas nya saja, Karna kalau terlalu banyak jg yang ada pasti udah pada males duluan buat bacanya yaa hehe.. tapi tenang aja bagi yang ingin melihat Referensi lengkap nya saya akan berikan juga Link yang bisa kalian buka.

    1. Pengertian Umum
Oke disini saya akan jelaskan Pengertiannya secara Umum, Jadi Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya. Semua ini sudah tertuang berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005.
Jadi pengalihan teknologi ini bisa berarti kemampuan memberi izin kepada seorang / lembaga dalam mengembangkan karya / sesuatu dalam hal teknologi. Jadi alih teknologi ini masih ada hubungannya denngan pemberian lisesnsi.
    2. Pengertian Teknologi, Know-how dan Paten
Pengertian dari Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. Paten sendiri sudah Saya bahas dan kamu bisa lihat di post sebelumnya. Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang / kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.

    3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi
Berdasarkan webiste Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu: 
  • Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
  • Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.

    4. Jalannya  proses  alih  teknologi  Mekanisme lisensi teknologi
Cara yang dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.

Nah itulah yang bisa saya jelaskan secara ringkas Mungkin masih banyak lagi yang bisa saya jelaskan namun saya akan berikan secara singkat saja, sesuai yang saya bilang diawal saya akan memberikan refensi yang ingin tau lebih dalam Tentang Analisis kewajiban alih teknologi bisa Buka di Link ini atau klik Disini.
Ataupun ada yang membahas Aspek Hukumnya yang membahas tentang Alih Teknologi bisa Kalian lihat di link ini atau klik Disini. Adapun penjelasan Tentang pengaruhnya dari ali teknologi bisa Kalian lihat di link ini atau klik Disini.

Sekian sudah yang bisa saya bahas, Mohon maaf jika ada kekurangan dalam pembahasan kita kali ini, Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima kasih..
Dan sampai ketemu Kembali di penulisan berikut nya yaa.. Jangan Lupa datang lagi ke Blog ini… Blog dimana kita bisa belajar bersama…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar