Senin, 25 Mei 2015

Hak Paten

Hak Paten
 


Selamat datang untuk semua pengunjung blog ini. Sebelum nya saya ucapkan terima kasih telah membaca blog ini. Saat ini materi yang akan saya bahas adalah mengenai tentang Hak Paten dari segala aspek nya. Apasih Hak paten itu sebenernya?,,
Hak paten itu sendiri yaitu adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk barang dan jasa. Hak paten ini sendiri adalah suatu yang sangat penting ketika kita meliki sebuah barang atau jasa. Untuk mengetehui bagaimana cara nya membuat dari hak paten itu sendiri mungkin anda bisa mengeklik Link ini atau klik disini.

1.      Sejarah Hak paten itu Sendiri
Kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan. Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan. Disini saya hanya menjelaskan secara ringkas nya saja, untuk yang ingin membaca nya lebih lengkap lagi dapat lihat di situs ini atau Klik Disini.

2.      Obyek dan Subyek Hak paten
a.    Obyek Hak Paten
Obyek Hak Paten ini Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). Yang dapat di Artikan yaitu hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yang prosesnya dapat dilihat.
b.   Subjek Paten.
Tentang hal-hal mengenai subjek paten dijelaskan di dalam pasal 10 - 15. Hal - hal tersebut seperti
·         Yang dapat mendapatkan hak paten adalah inventor atau pemegang hak yang diberikan oleh inventor tersebut,
·         Jika suatu invensi dibuat secara berkelompok maka hak atas invensi tersebut dimiliki oleh para pembuatnya.
·         Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak jika hasil invensinya dipakai dan mendapat keuntungan serta manfaat komersil.
·         Imbalan yang dibayarkan dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu ataupun presentase. Besarnya imbalan adalah sesuai kesepakatan dari inventor dan pihak yang terkait. 
·         Berikutnya kita akan membahas bagaimana sih sistem pendaftaran dari Hak paten tersebut.
Ada 2 pula macam sistem pendaftaran hak paten yaitu : 
·         First to file 
First to file artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan hasil invensinya tersebut dia yang menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan.
·         First to invent
First to invent artinya siapa yang pertama kali menemukan hasil invensi tersebut dia yang mendapat hak paten dari hasil invensi tersebut.
 
Lalu bagaimana sistem pendaftaran hak paten di Indonesia? Di Indonesia itu sendiri menganut sistem first to file jadi kita daftarkan dah tuh hasil invensi kita ke dinas terkait suapaya kita mempunyai hak paten atas hasil invensi kita.

PENGALIHAN PATEN
Tata cara pengalihan Paten tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan.

Dari penjelasan di atas ada satu lagi yang perlu kita pelajari yaitu tentang maksud dengan paten dan ruang lingkupnya yang terdapat pada pasal-pasal, yang terdiri dari 19 Pasal yang bisa kalian baca pada sebuah Link ini atau klik Disini.
Dari penjelasan diatas kita dapat mempelajari tentang objek dan subjek dari hak paten serta bagaimana sistem pendaftaran hak paten. Oke selesai sudah yang bisa saya jelaskan tentang Hak paten. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita tentang hak paten itu sendiri… sekian dulu dari saya.. 

Terima kasih atas Kunjungannya Telah Mengunjungi Blog Saya…
Berikutnya Saya akan Jelaskan Lebih lanjut mengenai Dasar Pokok alih Teknologi…
Sering-Sering RajinLah Membaca Ke Blog Saya , Karna dengan membaca kita akan tahu banyak hal.. Karna membaca merupakan Jendela Dunia… :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar