Hak Paten
Selamat datang untuk semua pengunjung blog ini. Sebelum nya saya ucapkan terima kasih telah membaca blog ini. Saat ini materi yang akan saya bahas adalah
mengenai tentang Hak Paten dari segala aspek nya. Apasih Hak paten itu sebenernya?,,
Hak paten itu sendiri yaitu adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk barang dan jasa. Hak paten ini sendiri adalah suatu yang sangat penting ketika kita meliki sebuah barang atau jasa. Untuk mengetehui bagaimana cara nya membuat dari hak paten itu sendiri mungkin anda bisa mengeklik Link ini atau klik disini.
Hak paten itu sendiri yaitu adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk barang dan jasa. Hak paten ini sendiri adalah suatu yang sangat penting ketika kita meliki sebuah barang atau jasa. Untuk mengetehui bagaimana cara nya membuat dari hak paten itu sendiri mungkin anda bisa mengeklik Link ini atau klik disini.
1.
Sejarah
Hak paten itu Sendiri
Kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal
ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan. Pengaturan paten
di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Dalam
perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi
tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan.
Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan. Disini saya
hanya menjelaskan secara ringkas nya saja, untuk yang ingin membaca nya lebih
lengkap lagi dapat lihat di situs ini atau Klik Disini.
2.
Obyek
dan Subyek Hak paten
a. Obyek
Hak Paten
Obyek Hak Paten ini
Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk
yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada
hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata
(intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F
ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty
patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau
alat (device). Yang dapat di Artikan yaitu hak paten ini tidak dapat diberikan
kepada proses pra produksi dari suatu produk yang prosesnya dapat dilihat.
b. Subjek Paten.
Tentang
hal-hal mengenai subjek paten dijelaskan di dalam pasal 10 - 15. Hal - hal
tersebut seperti
·
Yang
dapat mendapatkan hak paten adalah inventor atau pemegang hak yang diberikan
oleh inventor tersebut,
·
Jika
suatu invensi dibuat secara berkelompok maka hak atas invensi tersebut dimiliki
oleh para pembuatnya.
·
Inventor
berhak mendapatkan imbalan yang layak jika hasil invensinya dipakai dan
mendapat keuntungan serta manfaat komersil.
·
Imbalan
yang dibayarkan dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu ataupun presentase.
Besarnya imbalan adalah sesuai kesepakatan dari inventor dan pihak yang
terkait.
·
Berikutnya
kita akan membahas bagaimana sih sistem pendaftaran dari Hak paten tersebut.
Ada 2 pula macam sistem pendaftaran
hak paten yaitu :
·
First
to file
First to file artinya siapa yang
pertama kali mendaftarkan hasil invensinya tersebut dia yang menjadi pemegang
hak paten sesuai persyaratan.
·
First
to invent
First to invent artinya siapa yang
pertama kali menemukan hasil invensi tersebut dia yang mendapat hak paten dari
hasil invensi tersebut.
Lalu bagaimana sistem pendaftaran
hak paten di Indonesia? Di Indonesia itu sendiri menganut sistem first to file
jadi kita daftarkan dah tuh hasil invensi kita ke dinas terkait suapaya kita
mempunyai hak paten atas hasil invensi kita.
PENGALIHAN
PATEN
Tata
cara pengalihan Paten tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001.
Paten dapat dialihkan dengan cara:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini
tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan.
Dari
penjelasan di atas ada satu lagi yang perlu kita pelajari yaitu tentang maksud
dengan paten dan ruang lingkupnya yang terdapat pada pasal-pasal, yang terdiri
dari 19 Pasal yang bisa kalian baca pada sebuah Link ini atau klik Disini.
Dari
penjelasan diatas kita dapat mempelajari tentang objek dan
subjek dari hak paten serta bagaimana sistem pendaftaran hak paten. Oke selesai
sudah yang bisa saya jelaskan tentang Hak paten. Mudah-mudahan bisa menambah
wawasan kita tentang hak paten itu sendiri… sekian dulu dari saya..
Terima kasih atas Kunjungannya Telah Mengunjungi
Blog Saya…
Berikutnya Saya akan Jelaskan Lebih lanjut mengenai Dasar Pokok alih Teknologi…
Sering-Sering RajinLah Membaca Ke Blog Saya , Karna dengan membaca kita akan tahu banyak hal.. Karna membaca merupakan Jendela Dunia… :-)
Berikutnya Saya akan Jelaskan Lebih lanjut mengenai Dasar Pokok alih Teknologi…
Sering-Sering RajinLah Membaca Ke Blog Saya , Karna dengan membaca kita akan tahu banyak hal.. Karna membaca merupakan Jendela Dunia… :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar