Rabu, 13 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

    Halo Para Pembaca, disini saya akan mengulas dikit tentang Hak kekayaan Intelektual atau perananan Haki itu sendiri. Sebelum disini saya hanya membahas sedikit tentang Haki dan mungkin para pembaca yang ingin membaca lengkap nya bisa membaca dulu di Link ini atau klik Disini.

 Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI Merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Haki ini Memiliki 2 Bagian yaitu :

  
  1.  Hak Cipta :
     Pada Hak cipta ini ada beberapa Pengertian yang terkait Hak Cipta, Dasar perlindungan Hak Cipta, Pelanggaran dan Sangsi, Prosedur pengajuan permohonan dan Banyak lagi hal-hal lain yang Referensinya bisa Anda baca di Link ini atau Klik Disini.  
2.  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design) 
  • Merek (trademark); 
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition); 
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit); 
  • Rahasia dagang (trade secret).
Hukum dari Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri yaitu pasal 570 BW tentang Eigendom. Yang isi nya mengenai tentang “Hak milik  digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Contoh Dari hal tersebut yaitu : Menggandakan / Memperbanyak.

Disini saya tidak menjelaskan detail tentang hukum Haki itu sendiri namun Anda bisa membaca Semua tentang Hukum Haki pada Link ini atau Klik Disini.

Pada Haki Terdapat juga Klasifikasi nya Yang saya ambil bedasarkan WIPO, yang banyak membahas Haki dengan segala ketentuannya, bisa Kalian baca lengkapnya pada Link ini atau klik Disini.

Sekurang Lebihnya atas penulisan ini , penulis mengucapkan Maaf jika ada kesalahan pada penulisan. Penulis hanya bisa memberikan penulisan ini sebagai Referensi saja agar kita dapat lebih mengetahui apa itu Haki atau Hak Kekayaan Intelektual. Dan Terima Kasih Telah mengunjungi Blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar