Hak Kekayaan
Intelektual
Halo Para Pembaca, disini saya akan mengulas
dikit tentang Hak kekayaan Intelektual atau perananan Haki itu sendiri. Sebelum
disini saya hanya membahas sedikit tentang Haki dan mungkin para pembaca yang
ingin membaca lengkap nya bisa membaca dulu di Link ini atau klik Disini.
Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI Merupakan
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Haki ini Memiliki 2 Bagian yaitu :
- Hak Cipta :
Pada
Hak cipta ini ada beberapa Pengertian yang terkait Hak Cipta, Dasar
perlindungan Hak Cipta, Pelanggaran dan Sangsi, Prosedur pengajuan permohonan
dan Banyak lagi hal-hal lain yang Referensinya bisa Anda baca di Link ini atau
Klik Disini.
2. Hak
kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design)
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Hukum
dari Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri yaitu pasal 570 BW tentang Eigendom. Yang isi nya
mengenai tentang “Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang
lain.Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya
cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu
saja.
Contoh Dari hal tersebut yaitu :
Menggandakan / Memperbanyak.
Disini saya tidak menjelaskan detail
tentang hukum Haki itu sendiri namun Anda bisa membaca Semua tentang Hukum Haki
pada Link ini atau Klik Disini.
Pada Haki Terdapat juga Klasifikasi
nya Yang saya ambil bedasarkan WIPO, yang banyak membahas Haki dengan segala ketentuannya,
bisa Kalian baca lengkapnya pada Link ini atau klik Disini.
Sekurang Lebihnya atas penulisan ini
, penulis mengucapkan Maaf jika ada kesalahan pada penulisan. Penulis hanya
bisa memberikan penulisan ini sebagai Referensi saja agar kita dapat lebih
mengetahui apa itu Haki atau Hak Kekayaan Intelektual. Dan Terima Kasih Telah
mengunjungi Blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar