Senin, 25 Mei 2015

Peran Informasi Paten Dalam Memasyarakatkan Paten

Peran Informasi Paten Dalam Memasyarakatkan Paten
 


Selamat Datang bagi Pengunjung Blog ini … Kali ini saya akan memberikan materi baru yang mungkin lanjutan dari penulisan saya sebelum nya, Kali ini materi yang akan saya bahas untuk Mata Kuliah Hukum Perburuhan yaitu Tentang Peran Informasi Paten Dalam Memasyarakat Paten. Pada Sesi pertama saya akan menjelaskan Pokok-pokok apa saja sih dalam peranan Informasi paten.


       1. Pokok-pokok peranan informasi paten.
Tentunya belum banyak yang tau kan tentang informasi paten itu sendiriI apa. Nah disini saya akan menjelaskan, Jadi Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Adapun Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
a.)    Cover page :
Berisi :

  • Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
  • Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
  • Abstrak, gambar publikasi invensi,
  • Jumlah klaim dan gambar.
b.)    Spesification page :
Berisi:   
I.  Judul 
II. Bidang Teknik Invensi
III. Latar Belakang Invensi
IV. Ringkasan Invensi
V. Uraian Singkat Gambar (bila ada)
VI. Uraian Lengkap Invensi
VII. Klaim
VIII. Abstrak
IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada) 

     2. Memasyarakat System Paten
System paten merupakan suatu hal yang sangat penting Andaikan saja apabila karya yang telah kita buat di akui oleh orang lain, Tidakah kita merasa rugi atau gimana?. Nah itulah pentingnya sebuah System paten. Seperti halnya, saat lagu-lagu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru diluncurkan tahun 2007, lagu tersebut langsung dipatenkan. Rupanya hal ini untuk mendorong masyarakat agar ikut mematenkan karya mereka. Apalagi sebelumnya lagu Rasa Sayange dan Jali-Jali sudah diakui Malaysia.
Tapi, kejadian itu kini berulang lagi. belum lama ini sebuah iklan pariwisata Malaysia di Discovery Channel menggunakan visual penari pendet, sebuah tarian asli Pulau Dewata, Bali. Meski iklan itu sudah dicabut pihak Discovery sejak dua hari lalu, tapi masalah belum selesai Sejauh ini memang sedikit kekayaan Indonesia yang dipatenkan ke UNESCO, misalnya keris dan wayang. Sedangkan batik dan angklung hingga kini masih menunggu proses. Pendaftaran hak paten ini tampaknya memang kian penting. Sebab, jika belajar dari pengalaman yang berulang kali terjadi, relakah masyarakat kehilangan satu per satu warisan kekayaan budaya nasional?

    3. Pembinaan dan bantuan bagi para penemu.
Yang satu ini masih ada kaitannya dengan bahasan kedua tadi. Cara yang dilakukan pemerintah untuk memasyarakatkan paten salah satunya dengan memberikan pembinaan dan bantuan kepada para penemu. Seperti contohnya program penelitian bagi para dosen, atau program kreatifitas mahasiswa. Jadi penemu bukan berarti seorang penemu yang memakai jas lab putih panjang saja tetapi seluruh masyarakat yang ingin membuat karya dan teknologi baru disebut penemu.
 
Nahh itulah yang bisa saya jelaskan dan pembahasan kita kali ini. Semoga budaya dan kekayaan Indonesia akan selalu terjaga dengan baik, terutama pada karya yang telah kita buat agar dapat dipatenkan agar tidak di akui-akui lagi sama orang lain.
Sekian dari saya dalam pembahasan kita kali ini, Sekurang lebih nya dan atas kunjungan nya saya ucapkan Terima Kasih … :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar