Senin, 08 Juni 2015

RAHASIA DAGANG


Rahasia Dagang


Selamat Datang Kembali bagi pengunjung setia blog ini, Terima kasih telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Blog ini, Gak terasa yah kita sudah hampir mendekati bulan puasa, Hayoo yang suka main rahasia-rahasian siapa ya?. Apalagi para pendagang suka ada juga loh yg memiliki rahasia. Eett tapi tunggu dulu ada yang rahasianya itu berniat gak baik ada juga yang rahasia yang berniat baik. Mudah-mudahan banyak yang baiknya ya dari pada buruknya ya... Hehee… OK kali ini kita akan membahas sebuah rahasia tp bukan rahasia sulap ya, tp kali ini akan membahas Tentang Rahasia Dagang. Apa sih rahasia dagang itu?,. yah namanya rahasia berarti mesti dijaga dong, apalagi di jaga dengan Hukum pasti di jamin aman.. langsung aja dech kita bahas yaa..


1. Dasar Hukum
Ternyata Rahasia itu ada Hukumnya loh, Nah di penjelasan ini Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2000. Meskipun begitu sampe sekarang masih banyak yang tidak memiliki dasar Hukum ini.

2. Pengertian Rahasia Dagang
Untuk penjelasan Rahasia dagang sendiri yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Nahh dalam rahasia dagang juga terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan, Mempunyai nilai ekonomi, dan adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang. Sebagai contoh rahasia dagang misalnya pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum. Coba aja kalian bayangkan jika ada pihak lain yang tau keahlian atau kelebihan dari resep suatu produk kita maka akan banyak pesaing dari produk kita dengan hasil yang sama, dan tentunya akan mengurai daya tarik konsumen kepada produk kita.

3. Lingkup Perlindungan Dagang
          Dalam lingkup perlindungan dagang banyak sekali metode yang bisa kita ketahui diantaranya yaitu : 
  1. Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode mengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 
 2. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
 3. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
 4. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
 5. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabilah pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Itulah Lingkup dari rahasia dagang yang bisa saya jelaskanyang terdiri dari beberapa metode dalam rahasia dagang. 

4. Lisensi Rahasia Dagang
Berikutnya akan saya jelaskan tentang Lisensi rahasia dagang itu, jadi Lisensi itu adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jadi walaupun sebuah rahasia tetap saja harus ada lisensinya agar ada pihak lain yang mengetahui untuk mendapat perlindungan hukum agar apabila terjadi pelanggaran dalam rahasia dagang dapat di atasi oleh Hukum yang terkait.

 5. Rahasia Yang Mendapat Perlindungan Hukum
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

6. Hak Pemilik Rahasia Dagang
Jika menurut Anda Apakah hak dari pemilik Rahasia Dagang?,.
Hak dari pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dan Apakah menurut Anda Rahasia Dagang Perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM?,.
Menurut Saya Tidak, Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

7. Pengalihan Rahasia Dagang
Dalam sebuah rahasia dagang pasti tidak hanya ada satu pihak yang berperan didalamnya, ya kan?,. Gimana menurut Anda?,. hehe yang jelas dalam rahasia dagang dengan banyak pihak didalamnya pasti akan ada namanya Pengalihan rahasia dagang. Dan pengalihan rahasia dagang itu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.) Perwarisan,
b.) Hibah,
c.) Wasiat,
d.) Perjanjian Tertulis, atau
e.) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
f.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
g.) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar  biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
h.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
i.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

8. Pelanggaran Rahasia Dagang
Adapun pelanggaran rahasia dagang yang perlu juga kita ketahui diantaranya yaitu :
  1. Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oia jangan sangka dalam pelanggaran Rahasia Dagang itu tak ada Hukum pidananya loh.. Dalam rahasia dagang terdapat hukum pidana yaitu Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). 
Gimana menurut Anda sayangkan uang segitu hanya untuk membayar denda atau hukuman penjara 2 tahun, Lebih baik berbuat bener ajalah, dari pada mau untung malah buntung nanti hehee…

9. Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang
Nahh untuk bagian Terakhir ini saya kayaknya gak perlu jelaskan secara panjang ya, mungkin kalian juga tau jawabannya apa. Kalau ditanya seseorang yang dianggap tidak melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang yaitu?,. ya mudah saja, dengan cara menjaga Rahasia itu dengan baik dan jangan sampe pihak ketiga tau akan rahasia dagang tersebut seperti apa. Karna seperti kalian tahu juga, namanya rahasia ya tetaplah rahasia dan jangan sampe ada orang yang lain yang tau.. Kalau gak gitu ya namanya bukan rahasia lagi namanya hehee…

Ok Sekian dari saya, Mohon maaf apabila ada kata-kata atau penulisan yang salah, disini saya hanya berniat untuk belajar bareng dan mengetahui banyak tentang segala hal, mudah-mudahan materi yang saya update kali ini bisa bermanfaat untuk anda..

      Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima Kasih Banyak telah mengunjungi blog ini, dan nantikan Updatetan terbarunya ya… :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar