Kamis, 04 Juni 2015

HAK MERK

Hak Merk


         Selamat siang untuk pengujung blog ini, Tak terasa kita sudah memasuki awal bulan juni, dan biasa nya anak gunadarma baru saja menyelesaikan UTS nya di semester ATA ini, itu jg berarti sudah mulainya perkuliahan setelah UTS, Mudah-mudahan Kawan-kawanku tetap semangat ya menjalani semua aktifitas perkuliahan. Ok, Di awal bulan juni ini saya kembali mengupdate materi Hukum Perburuhan terbaru dengan topik pembahasan Hak Merk. Mungkin sudah banyak yang tau ya merk itu apa dan mungkin juga kita sering sekali melihat banyak merk-merk di Indonesia ini, dan setiap merk haruslah di patenkan agar mendapat Hak atas nama atau gambar dari merk itu tersebut. Sebelum kita lanjut mungkin ada yg belum tau ya pengertian dari merk itu sendiri. Disini saya akan berikan penjelasan nya secara singkat.


1. Pengertian Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Semua itu sudah tertuang Menurut (UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek itu sendiri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2. Persyaratan Dan Pendaftaran Merk 
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
  • Orang/Persoon
  • Badan Hukum / Recht Persoon
  • Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

3. Prosedur dan Perpanjangan Merk
      Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.     Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.     Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon 
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon 
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaries.

Nahh yang saya jelasin diatas itu hanya inti tentang hak Merk tersebut. Adapun Penjelasannya komplitnya dari hak merk seperti dasar perlindungan hak merk dan lain-lainnya bisa dibaca di link ini atau klik Disini. Atau anda juga bisa mengunjungi link ini untuk menambah informasi di Link ini :

4. Pengalihan Hak atas Merk
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.

Data informasi di atas dapat dibaca dari situs ini, atau Klik Disini.

5. Perjanjian Lisensi
Untuk penjelasan dari perjanjian lisensi sendiri kita lebih baik mengerti dulu apa itu Lisensi. Jadi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

Itulah penjelasan singkat Tentang lisensi itu sendiri, untuk para pembaca yang ingin membaca lebih lengkap nya tentang Perjanjian Lisensi anda bisa kunjungi situs ini, atau klik Disini.

6. Penghapusan dan Pembatalan pendaftaran Merk
Di dalam peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan berikut  penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan dan pembatalan merek tersebut, antara lain :
Merek dapat dihapuskan karena alasan berikut :
1.     Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.     Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Di sisi lain merek juga dapat dilakukan pembatalan, yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Nahh dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang Hukum merk di Indonesia yang bisa kalian baca Lengkapnya di Link atau Klik Disini.

Sekian materi yang bisa kita bahas saat ini tentang Hak Merk, Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita semua terutama tentang Hak Merk. Sekurang lebihnya saya mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Terima Kasih Telah Membuka Blog ini, Dan nantikan Updatetan penulisan Terbarunya… :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar