Hak Merk
Selamat
siang untuk pengujung blog ini, Tak terasa kita sudah memasuki awal bulan juni,
dan biasa nya anak gunadarma baru saja menyelesaikan UTS nya di semester ATA
ini, itu jg berarti sudah mulainya perkuliahan setelah UTS, Mudah-mudahan
Kawan-kawanku tetap semangat ya menjalani semua aktifitas perkuliahan. Ok, Di
awal bulan juni ini saya kembali mengupdate materi Hukum Perburuhan terbaru
dengan topik pembahasan Hak Merk. Mungkin sudah banyak yang tau ya merk itu apa
dan mungkin juga kita sering sekali melihat banyak merk-merk di Indonesia ini, dan
setiap merk haruslah di patenkan agar mendapat Hak atas nama atau gambar dari
merk itu tersebut. Sebelum kita lanjut mungkin ada yg belum tau ya pengertian
dari merk itu sendiri. Disini saya akan berikan penjelasan nya secara singkat.
1. Pengertian Hak Merk
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Semua itu sudah tertuang
Menurut (UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek itu sendiri adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
2. Persyaratan Dan Pendaftaran Merk
2. Persyaratan Dan Pendaftaran Merk
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon
dapat berupa:
- Orang/Persoon
- Badan Hukum / Recht Persoon
- Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
3. Prosedur dan Perpanjangan Merk
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia
dan diketik rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaries.
Nahh yang saya jelasin diatas itu hanya inti tentang hak
Merk tersebut. Adapun Penjelasannya komplitnya dari hak merk seperti dasar
perlindungan hak merk dan lain-lainnya bisa dibaca di link ini atau klik Disini.
Atau anda juga bisa mengunjungi link ini untuk menambah informasi di Link ini :
4. Pengalihan Hak atas Merk
Hak
atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b.
wasiat;
c.
hibah;
d.
perjanjian; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek,
dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar
yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam
Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan
nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek
tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari
kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan
dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian
jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat
oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima
pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau
jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas
Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1.
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2.
Fotokopi KTP para pihak;
3.
Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4.
Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5.
Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir
notaris;
6.
Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.
Data
informasi di atas dapat dibaca dari situs ini, atau Klik Disini.
5. Perjanjian Lisensi
Untuk
penjelasan dari perjanjian lisensi sendiri kita lebih baik mengerti dulu apa
itu Lisensi. Jadi Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang
diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pada umumnya
bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang
perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi
karena berlakunya hukum.
Lisensi karena
permupakatan/perjanjian yaitu
seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah
penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Itulah penjelasan singkat Tentang lisensi itu
sendiri, untuk para pembaca yang ingin membaca lebih lengkap nya tentang
Perjanjian Lisensi anda bisa kunjungi situs ini, atau klik Disini.
6.
Penghapusan dan Pembatalan pendaftaran Merk
Di dalam
peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan
selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan
pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan
dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Dan berikut penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan
dan pembatalan merek tersebut, antara lain :
Merek dapat dihapuskan karena alasan
berikut :
1. Merek
terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan
ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau
keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Di sisi lain merek juga dapat dilakukan pembatalan,
yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan
Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan
dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
Nahh dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan
tentang Hukum merk di Indonesia yang bisa kalian baca Lengkapnya di Link atau
Klik Disini.
Sekian materi yang bisa kita bahas saat ini tentang
Hak Merk, Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita semua terutama tentang Hak
Merk. Sekurang lebihnya saya mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Terima
Kasih Telah Membuka Blog ini, Dan nantikan Updatetan penulisan Terbarunya… :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar