Senin, 08 Juni 2015

RAHASIA DAGANG


Rahasia Dagang


Selamat Datang Kembali bagi pengunjung setia blog ini, Terima kasih telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Blog ini, Gak terasa yah kita sudah hampir mendekati bulan puasa, Hayoo yang suka main rahasia-rahasian siapa ya?. Apalagi para pendagang suka ada juga loh yg memiliki rahasia. Eett tapi tunggu dulu ada yang rahasianya itu berniat gak baik ada juga yang rahasia yang berniat baik. Mudah-mudahan banyak yang baiknya ya dari pada buruknya ya... Hehee… OK kali ini kita akan membahas sebuah rahasia tp bukan rahasia sulap ya, tp kali ini akan membahas Tentang Rahasia Dagang. Apa sih rahasia dagang itu?,. yah namanya rahasia berarti mesti dijaga dong, apalagi di jaga dengan Hukum pasti di jamin aman.. langsung aja dech kita bahas yaa..


1. Dasar Hukum
Ternyata Rahasia itu ada Hukumnya loh, Nah di penjelasan ini Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2000. Meskipun begitu sampe sekarang masih banyak yang tidak memiliki dasar Hukum ini.

2. Pengertian Rahasia Dagang
Untuk penjelasan Rahasia dagang sendiri yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Nahh dalam rahasia dagang juga terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan, Mempunyai nilai ekonomi, dan adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang. Sebagai contoh rahasia dagang misalnya pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum. Coba aja kalian bayangkan jika ada pihak lain yang tau keahlian atau kelebihan dari resep suatu produk kita maka akan banyak pesaing dari produk kita dengan hasil yang sama, dan tentunya akan mengurai daya tarik konsumen kepada produk kita.

3. Lingkup Perlindungan Dagang
          Dalam lingkup perlindungan dagang banyak sekali metode yang bisa kita ketahui diantaranya yaitu : 
  1. Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode mengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 
 2. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
 3. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
 4. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
 5. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabilah pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Itulah Lingkup dari rahasia dagang yang bisa saya jelaskanyang terdiri dari beberapa metode dalam rahasia dagang. 

4. Lisensi Rahasia Dagang
Berikutnya akan saya jelaskan tentang Lisensi rahasia dagang itu, jadi Lisensi itu adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jadi walaupun sebuah rahasia tetap saja harus ada lisensinya agar ada pihak lain yang mengetahui untuk mendapat perlindungan hukum agar apabila terjadi pelanggaran dalam rahasia dagang dapat di atasi oleh Hukum yang terkait.

 5. Rahasia Yang Mendapat Perlindungan Hukum
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

6. Hak Pemilik Rahasia Dagang
Jika menurut Anda Apakah hak dari pemilik Rahasia Dagang?,.
Hak dari pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dan Apakah menurut Anda Rahasia Dagang Perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM?,.
Menurut Saya Tidak, Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

7. Pengalihan Rahasia Dagang
Dalam sebuah rahasia dagang pasti tidak hanya ada satu pihak yang berperan didalamnya, ya kan?,. Gimana menurut Anda?,. hehe yang jelas dalam rahasia dagang dengan banyak pihak didalamnya pasti akan ada namanya Pengalihan rahasia dagang. Dan pengalihan rahasia dagang itu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.) Perwarisan,
b.) Hibah,
c.) Wasiat,
d.) Perjanjian Tertulis, atau
e.) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
f.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
g.) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar  biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
h.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
i.) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

8. Pelanggaran Rahasia Dagang
Adapun pelanggaran rahasia dagang yang perlu juga kita ketahui diantaranya yaitu :
  1. Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oia jangan sangka dalam pelanggaran Rahasia Dagang itu tak ada Hukum pidananya loh.. Dalam rahasia dagang terdapat hukum pidana yaitu Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). 
Gimana menurut Anda sayangkan uang segitu hanya untuk membayar denda atau hukuman penjara 2 tahun, Lebih baik berbuat bener ajalah, dari pada mau untung malah buntung nanti hehee…

9. Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang
Nahh untuk bagian Terakhir ini saya kayaknya gak perlu jelaskan secara panjang ya, mungkin kalian juga tau jawabannya apa. Kalau ditanya seseorang yang dianggap tidak melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang yaitu?,. ya mudah saja, dengan cara menjaga Rahasia itu dengan baik dan jangan sampe pihak ketiga tau akan rahasia dagang tersebut seperti apa. Karna seperti kalian tahu juga, namanya rahasia ya tetaplah rahasia dan jangan sampe ada orang yang lain yang tau.. Kalau gak gitu ya namanya bukan rahasia lagi namanya hehee…

Ok Sekian dari saya, Mohon maaf apabila ada kata-kata atau penulisan yang salah, disini saya hanya berniat untuk belajar bareng dan mengetahui banyak tentang segala hal, mudah-mudahan materi yang saya update kali ini bisa bermanfaat untuk anda..

      Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima Kasih Banyak telah mengunjungi blog ini, dan nantikan Updatetan terbarunya ya… :-)

Kamis, 04 Juni 2015

HAK MERK

Hak Merk


         Selamat siang untuk pengujung blog ini, Tak terasa kita sudah memasuki awal bulan juni, dan biasa nya anak gunadarma baru saja menyelesaikan UTS nya di semester ATA ini, itu jg berarti sudah mulainya perkuliahan setelah UTS, Mudah-mudahan Kawan-kawanku tetap semangat ya menjalani semua aktifitas perkuliahan. Ok, Di awal bulan juni ini saya kembali mengupdate materi Hukum Perburuhan terbaru dengan topik pembahasan Hak Merk. Mungkin sudah banyak yang tau ya merk itu apa dan mungkin juga kita sering sekali melihat banyak merk-merk di Indonesia ini, dan setiap merk haruslah di patenkan agar mendapat Hak atas nama atau gambar dari merk itu tersebut. Sebelum kita lanjut mungkin ada yg belum tau ya pengertian dari merk itu sendiri. Disini saya akan berikan penjelasan nya secara singkat.


1. Pengertian Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Semua itu sudah tertuang Menurut (UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek itu sendiri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2. Persyaratan Dan Pendaftaran Merk 
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
  • Orang/Persoon
  • Badan Hukum / Recht Persoon
  • Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

3. Prosedur dan Perpanjangan Merk
      Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.     Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.     Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon 
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon 
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaries.

Nahh yang saya jelasin diatas itu hanya inti tentang hak Merk tersebut. Adapun Penjelasannya komplitnya dari hak merk seperti dasar perlindungan hak merk dan lain-lainnya bisa dibaca di link ini atau klik Disini. Atau anda juga bisa mengunjungi link ini untuk menambah informasi di Link ini :

4. Pengalihan Hak atas Merk
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.

Data informasi di atas dapat dibaca dari situs ini, atau Klik Disini.

5. Perjanjian Lisensi
Untuk penjelasan dari perjanjian lisensi sendiri kita lebih baik mengerti dulu apa itu Lisensi. Jadi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

Itulah penjelasan singkat Tentang lisensi itu sendiri, untuk para pembaca yang ingin membaca lebih lengkap nya tentang Perjanjian Lisensi anda bisa kunjungi situs ini, atau klik Disini.

6. Penghapusan dan Pembatalan pendaftaran Merk
Di dalam peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan berikut  penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan dan pembatalan merek tersebut, antara lain :
Merek dapat dihapuskan karena alasan berikut :
1.     Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.     Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Di sisi lain merek juga dapat dilakukan pembatalan, yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Nahh dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang Hukum merk di Indonesia yang bisa kalian baca Lengkapnya di Link atau Klik Disini.

Sekian materi yang bisa kita bahas saat ini tentang Hak Merk, Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita semua terutama tentang Hak Merk. Sekurang lebihnya saya mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Terima Kasih Telah Membuka Blog ini, Dan nantikan Updatetan penulisan Terbarunya… :-)