Rahasia Dagang
Selamat
Datang Kembali bagi pengunjung setia blog ini, Terima kasih telah menyempatkan
waktunya untuk datang ke Blog ini, Gak terasa yah kita sudah hampir mendekati
bulan puasa, Hayoo yang suka main rahasia-rahasian siapa ya?. Apalagi para pendagang
suka ada juga loh yg memiliki rahasia. Eett tapi tunggu dulu ada yang
rahasianya itu berniat gak baik ada juga yang rahasia yang berniat baik.
Mudah-mudahan banyak yang baiknya ya dari pada buruknya ya... Hehee… OK kali ini
kita akan membahas sebuah rahasia tp bukan rahasia sulap ya, tp kali ini akan
membahas Tentang Rahasia Dagang. Apa sih rahasia dagang itu?,. yah namanya
rahasia berarti mesti dijaga dong, apalagi di jaga dengan Hukum pasti di jamin
aman.. langsung aja dech kita bahas yaa..
Sekurang lebihnya saya ucapkan Terima Kasih
Banyak telah mengunjungi blog ini, dan nantikan Updatetan terbarunya ya… :-)
1. Dasar
Hukum
Ternyata Rahasia itu
ada Hukumnya loh, Nah di penjelasan ini Perlindungan atas rahasia dagang diatur
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2000. Meskipun begitu sampe
sekarang masih banyak yang tidak memiliki dasar Hukum ini.
2. Pengertian
Rahasia Dagang
Untuk
penjelasan Rahasia dagang sendiri yaitu informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. Nahh dalam rahasia dagang juga terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu Adanya informasi bisnis dan teknologi yang
dirahasiakan, Mempunyai nilai ekonomi, dan adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan.
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang. Sebagai contoh rahasia
dagang misalnya pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah
mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus
berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui
oleh umum. Coba aja kalian bayangkan jika ada pihak lain yang tau keahlian atau
kelebihan dari resep suatu produk kita maka akan banyak pesaing dari produk
kita dengan hasil yang sama, dan tentunya akan mengurai daya tarik konsumen
kepada produk kita.
3. Lingkup Perlindungan Dagang
Dalam lingkup perlindungan dagang banyak
sekali metode yang bisa kita ketahui diantaranya yaitu :
1. Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode mengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2. Rahasia Dagang mendapat perlindungan
apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
3. Rahasia Dagang mendapat perlindungan
apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
4. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secara ekonomi.
5. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya
apabilah pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
Itulah Lingkup dari rahasia dagang yang bisa saya jelaskanyang terdiri
dari beberapa metode dalam rahasia dagang.
4. Lisensi Rahasia Dagang
Berikutnya akan saya jelaskan tentang
Lisensi rahasia dagang itu, jadi Lisensi itu adalah izin
yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jadi walaupun sebuah rahasia tetap
saja harus ada lisensinya agar ada pihak lain yang mengetahui untuk mendapat
perlindungan hukum agar apabila terjadi pelanggaran dalam rahasia dagang dapat
di atasi oleh Hukum yang terkait.
5.
Rahasia Yang Mendapat Perlindungan Hukum
Dalam
UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang
hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya,
pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau
pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
6.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Jika
menurut Anda Apakah hak dari pemilik Rahasia Dagang?,.
Hak dari pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia
dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dan Apakah menurut Anda Rahasia Dagang
Perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM?,.
Menurut Saya Tidak, Menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
7. Pengalihan Rahasia Dagang
Dalam sebuah rahasia dagang pasti tidak
hanya ada satu pihak yang berperan didalamnya, ya kan?,. Gimana menurut Anda?,.
hehe yang jelas dalam rahasia dagang dengan banyak pihak didalamnya pasti akan
ada namanya Pengalihan rahasia dagang. Dan pengalihan rahasia dagang itu dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.) Perwarisan,
b.) Hibah,
c.) Wasiat,
d.) Perjanjian Tertulis, atau
e.) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
f.) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
g.) Segala
bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
h.) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
i.) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
8.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Adapun pelanggaran rahasia dagang yang
perlu juga kita ketahui diantaranya yaitu :
1. Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi
apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari
kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk
menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
2. Seseorang dianggap melanggar Rahasia
Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut
dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oia jangan sangka dalam pelanggaran
Rahasia Dagang itu tak ada Hukum pidananya loh.. Dalam rahasia dagang terdapat
hukum pidana yaitu Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau
mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga
Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
Gimana menurut Anda sayangkan uang
segitu hanya untuk membayar denda atau hukuman penjara 2 tahun, Lebih baik
berbuat bener ajalah, dari pada mau untung malah buntung nanti hehee…
9. Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia
Dagang
Nahh
untuk bagian Terakhir ini saya kayaknya gak perlu jelaskan secara panjang ya,
mungkin kalian juga tau jawabannya apa. Kalau ditanya seseorang yang dianggap
tidak melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang yaitu?,. ya mudah saja, dengan cara
menjaga Rahasia itu dengan baik dan jangan sampe pihak ketiga tau akan rahasia
dagang tersebut seperti apa. Karna seperti kalian tahu juga, namanya rahasia ya
tetaplah rahasia dan jangan sampe ada orang yang lain yang tau.. Kalau gak gitu
ya namanya bukan rahasia lagi namanya hehee…
Ok Sekian dari
saya, Mohon maaf apabila ada kata-kata atau penulisan yang salah, disini saya
hanya berniat untuk belajar bareng dan mengetahui banyak tentang segala hal,
mudah-mudahan materi yang saya update kali ini bisa bermanfaat untuk anda..